SYARIAT SHOLAT WAJIB

20.14 Unknown 0 Comments



Pengertian sholat
Sholat secara bahasa berarti doa atau ungkapan , sedangkan secara istilah sholat merupakan rangkaian ucapan dan perbuatan  yang di awali dengan niat dan takbirotul ikhram serta di akhiri dengan salam dengan syarat – syarat yang telah di tetapkan  syara’ .
yang di maksud dengan ucapan yaitu takbir ,bacaan al -qur’an , tasbih dan doa.Sedangkan perbuatan yaitu gerakan – gerakan di dalam sholat .
Sholat terbagi menjadi dua yaitu sholat wajib dan sholat sunnah .Perintah sholat terkandung di dalam surat Al- Baqoroh ayat 43 :


Definisi Sholat wajib dalam ilmu fiqih

Sholat wajib yaitu sholat yang hukumnya wajib yang apabila dikerjakan mendapat pahal dan apabila ditinggalkan mendapat siksa atau dosa . Semua orang muslim yang sudah akil baligh /dewasa wajib melaksanakannya.
Tujuan dari sholat yaitu untuk mencegah diri orang yang sholat dari perbutan keji dan munkar .



Yang termasuk sholat wajib yaitu ada 5 :

  • Subuh
  • Dzuhur
  • ‘Ashar
  • Maghrib
  • Isya

Syarat wajib sholat

Syarat wajib yaitu syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakn sholat ,syarat -syarat tersebut adalah :

1.Beragama islam .

Syarat yang pertama tentu orang yang akan sholat harus beragama islam .

2. Dewasa atau baligh .

Dewasa atau sudah cukup umur ( 15 tahun ) ,tetapi  sejak usia 7 tahun harus sudah dibiasakan untuk sholat walaupun belum wajib dan untuk perempuan wajib sholat ketika sudah keluar haid atau menstruasi walaupun belum berusia 15 tahun .
tanda – tanda baligh :
  • Keluar darah haid /menstruasi bagi perempuan .
  • Mimpi basah / mimpi bersetubuh bagi laki- laki / perempuan .
  • Masuk usia 15 tahun bagi laki – laki / perempuan .
Ada kewajiban memukul ketika anak usia 10 tahun tidak mau mengerjakan sholat , telah di jelaskan dalam Hadist nabi yang artinya :
“Perintahkan anak – anak kamu ketika memasuki usia 7 tahun , dan pukullah mereka ketika meninggalkan sholat apabila mereka telah berusia 10 tahun dan pisah tempat tidur mereka . ” (HR.Abu Dawud )

3. Tidak dalam keadaan hilang akal atau gila atau pingsan serta tidak tidur.

Syarat ini sesuai yang terkandung di dalam hadist nabi dari Aisyah r.a. yang artinya : “Terangkatlah pena ( dosa ) atas 3, yaitu anak kecil sampai baligh ,orang tidur sampai bangun ,dan orang gila sampai sembuh dari gilanya . ” (HR.Abu Daud dan An nasai )

4. Bersih dan Suci dari najis , haid dan nifas .

Syarat syah Sholat

syarat syah yaitu syarat yang menjadikannya syah atau tidaknya sholat seseorang , syarat syah tersebu adalah :

1.Manjing waktu atau masuk dalam waktu sholat .

Waktu adalah syarat yang penting karena tidak syah apabila sholat tidak dilaksanakn pada waktu yang telah di tentukan .Seperti yang terkandung di dalam Qs.An- Nisa ayat 103 yang artinya :
“Sesungguhnya sholat itu farduyang ditentukan waktu atas orang – orang yang beriman .”

2.Menghadap kiblat .

Menurut para ulama ( ijma’ ) , apabila seseorang menjalankan sholat yang memungkinkan ia menghadap kiblat  akan tetapi tidak menghadap kiblat maka sholatnya batal.

3. Menutup Aurat

Syarat yang selanjutnya yaitu menutup aurat .Seseorang yang akan sholat harus menutup aurat.
Para ulama bersepakat bahwa ,rusaknya sholat juga dapat disebabkan oleh terbukanya aurat.
Aurat laki – laki yaitu diantara pusar sampai dengan lutut.
Aurat perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan .

4.Suci

yang dimaksud yaitu suci dari hadas dan suci dari najis
  • Suci dari hadas yaitu baik  hadas besar atau kecil
Hadas besar yaitu haid dan nifas ,cara bersucinya dengan mandi wajib dan berwudhu .
Hadas kecil yaitu buang air besar , buang air kecil ,dan buang angin /kentut. Cara bersucinya yaitu cukup berwudhu tidak perlu mandi wajib.
orang yang dalam keadaan hadas maka sholatnya tidak syah ,seperti yang dijelaskan dari Abu hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhairi no.6954 yang artinya :
Rosululloh bersabda :”Alloh tidak menerima sholat seseorang diantara kalian apabila dia berhads sampai dia berwudhu .”
  • Suci dari Najis
Sholat seseorang tidak syah apabila , orang tersebut tahu bahwa ada najis baik di badan , tempat untuk sholat ataupun pakaian yang di pakai.

 Rukun Sholat

Rukun sholat yaitu setiap perkataan atau perbuatan dalam serangkaian yang membentuk sholat .Jika salah salah satu dari rukun sholat tidak di kerjakan maka ,sholat tidak syah dan tidak dapat diganti dengan sujud sahwi.
Rukun sholat ada 13 , yaitu :
1.Niat
2. Takbirotul ikhram
3.Berdiri tegak bagi yang mampu. Boleh sambil duduk bagi yang sakit dan apabila tidak kuat untuk duduk boleh berbaring.
4. Membaca surat al-fatikhah di setiap roka’at .
5.Ruku’ dengan tuma’ninah
6. I’tidal dengan tuma’ninah .
7. Sujud dengan tuma’ninah .
8. Duduk iftiros ( duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah )
9. Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah .
10.Membaca Tasyahud akhir.
11. Membaca sholawat di dalam tasyahud akhir .
12. Membaca salam yang pertama .
13. Tertib ( berurutan dalam mengerjakan rukun- rukun sholat tersebut )

Hal – hal yang membatalkan Sholat

Sholat seseorang akan batal apabila salah satu syarat dan rukun sholat tidak di kerjakan ,hal – hal tersebut adalah :
1. Berhadas.
2. Terkena najis yang tak termaafkan .
3. Berkata – kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian .
4. Terbukanya aurat .
5. Mengubah niat , misalnya niat ingin memutuskan sholat .
6 .Makan atau minum walau sedikit .
7. Bergerak berturut – turut tiga kali seperti melangkah .
8. Membelakangi kiblat .
9. Menambah rukun dengan perbuatan , seperti menambah jumlah ruku atau sujud .
10 . Tertawa terbahak – bahak .
11. Mendahului imamnya dua rukun .
12. Murtad artinya keluar dari islam .

Batas – batas waktu mengerjakan sholat fardu

1.Waktu sholat subuh

Batas waktu sholat subuh yaitu sejak terbit nya fajar sidiq sampai terbitnya matahari .

2. waktu sholat Dzuhur

Batas waktu sholat dzuhur yaitu :
Awal waktu ,setelah cenderung matahari dari pertengahan langit ,dan Akhir waktu sholat Dzuhur yaitu apabila bayang – bayng sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu tersebut .

3.Waktu sholat ‘ashar

Batas waktu ‘ashar yaitu sejak habisnya waktu sholat dzuhur sampai dengan terbenamnya matahari .

4. Waktu Sholat Magrib

Batas waktunya yaitu sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq atau awan senja merah

5.Waktu Sholat Isya

Batas waktu sholat isya yaitu dari hilangnya awan syafaq sampai terbitnta fajar .

Waktu -waktu yang di larang untuk mengerjakan sholat

Ada beberapa waktu yang dilarang untuk mengerjakan sholat, kecuali untuk sholat yang memiliki sebab. waktu – waktu itu adalah :
1. Setelah sholat subuh sampai dengan terbit matahari .
2.Ketika terbit matahari hingga sempurna dan naik sekurang – kurangnya setinggi tombak ( krang lebih 10 derajat dari permukaan bumi )
3. Ketika matahari rembang ( diatas kepala ) hingga condong sedikit ke barat .
4.Setelah sholat asyar hingga terbenamnya matahari .
5. Ketika terbenamnya matahari hingga sempurna .
Demikian penjelasan tentang defiisi sholat wajib dalam ilmu fiqih .Semoga bermanfaat ,dan kita dapat menjadikan kita lebih menjadi muslim yang sejati . Amin


You Might Also Like

0 komentar: